Halaman

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 33 Tahun 2025 (tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan), rincian Ruang Lingkup, Tugas, dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan kewenangan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mencakup:

  • Pengawasan Internal Perangkat Daerah: Meliputi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan, aset, serta kinerja di seluruh Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemprov Kalsel.
  • Pengawasan Tugas Pembantuan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah maupun perangkat daerah.
  • Pembinaan & Pengawasan Kabupaten/Kota: Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengendalian Intern & Manajemen Risiko: Penilaian dan pemantauan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, pencegahan kecurangan (fraud), serta penegakan integritas (termasuk SMAP/Anti-Bebas Korupsi).

2. Tugas Inspektorat Daerah

Sesuai dengan ketentuan pasal kelembagaan perangkat daerah:

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu Gubernur membina dan mengawasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

3. Fungsi Inspektorat Daerah

Dalam melaksanakan tugas pokok di atas, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Pengawasan:
    • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan internal pemerintah daerah dan fasilitasi pengawasan eksternal.
  2. Pelaksanaan Pengawasan Internal Kinerja dan Keuangan:
    • Melakukan kegiatan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, dan akuntabilitas daerah melalui berbagai bentuk pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan Pengawasan Tujuan Tertentu:
    • Pelaksanaan pemeriksaan khusus, pengusutan indikasi penyimpangan/pelanggaran, dan investigasi atas perintah atau penugasan langsung dari Gubernur.
  4. Pembinaan dan Fasilitasi Pengendalian Intern:
    • Pembinaan, pengawasan, dan konsultasi terkait penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP), serta pencegahan korupsi dan penilaian risiko kecurangan.
  5. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan:
    • Pengolahan data hasil pengawasan, penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dan penyampaian rekomendasi hasil pengawasan kepada Gubernur serta pihak terkait.
  6. Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan:
    • Pelaksanaan pembinaan dan tata kelola administrasi umum, perencanaan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kehumasan, analisis data, serta evaluasi internal Inspektorat Daerah.
  7. Pelaksanaan Fungsi Lain:
    • Pelaksanaan fungsi dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diperbarui: 2 November 2026