STRUKTUR ORGANISASI
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Uraian tugas masing-masing unsur organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, adalah sebagai berikut :
Sekretariat
Sekretariat, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.
Uraian tugas Sekretariat mencakup :
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penghimpunan, pengelolaan, penilaian, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan pejabat pengawas pemerintah ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyusunan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan pembinaan administrasi pengawasan di daerah ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyusunan, inventarisasi, koordinasi dan analisis data dan laporan dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan urusan kepegawaian ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan ;
merumuskan program, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan urusan surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan ; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat mempunyai fungsi :
penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan serta penyusunan rencana anggaran penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan ;
penghimpunan, pengelolaan, penilaian, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah dan pejabat pengawas pemerintah ;
penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan pembinaan administrasi pengawasan di daerah ;
penyusunan, penginventarisasian, pengkoordinasian, dan analisasi evaluasi data dan pelaporan serta penatausahaan proses penanganan pengaduan ; dan
pengelolaan urusan surat menyurat, rumah tangga, dan perlengkapan administrasi kepegawaian.
Unsur organisasi Sekretariat terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan, menghimpun, dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan serta menyusun rencana anggaran, mengelola penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan serta pengelolaan dan pelaporan aset.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan urusan keuangan ;
mengumpulkan, mengolah, menganalisa, dan menyajikan data dan informasi pengawasan ;
menyiapkan bahan, menyusun, dan melaksanakan rencana dan program kerja serta fasilitasi dan kerja sama pengawasan ;
melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program kerja pengawasan ;
menghimpun, menginventarisasi, menyiapkan bahan, dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan ;
menyiapkan bahan dan menyusun dokumentasi, realisasi program kerja pengawasan di daerah ;
menyiapkan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana anggaran program/kegiatan ;
menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kerja dan anggaran sampai menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran ;
menyiapkan usulan pejabat pengelolaan keuangan ;
melaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan ;
melaksanakan evaluasi realisasianggaran dan Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan ;
melaksanakan pengelolaan dan pelaporan aset;
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan penyajian hasil pengawasan, pendokumentasian dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
Sub Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai uraian tugas:
menyiapkan bahan pengumpulan, pendokumentasian tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
menyiapkan bahan pengolahan data hasil pengawasan;
menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah,menyiapkan bahan administrasi penyelesaian tindak lanjut keuangan, dan inspektorat jenderal kementerian dalam negeri;
menyiapkan bahan penyusunan ikhtisar hasil pengawasan sementara;
menyiapkan bahan administrasi penanganan pengaduan masyarakat;
koordinasi evaluasi hasil pengawasan;
koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
menyiapkan bahan pengolahan data hasil pengawasan;
menyiapkan bahan administrasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan masyarakat
menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengaduan hasil tindaklanjut pengaduan masyarakat;
menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan apparat pengawasan internal pemerintah;
menyiapkan bahan penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah;
menyiapkan bahan monitoring evaluasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta evaluasi Reformasi Birokrasi;
menyiapkan bahan gelar pengawasan Daerah;
mengumpulkan,mengolah,menganalisis,dan menyajikandata pengawasan;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, dan rencana kegiatan;
menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
menyiapkan bahan pengumpulan, dan pendokumentasian tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
menyiapkan bahan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian; mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, mengelola administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perpustakaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan ;
melaksanakan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan, dan ekspedisi ;
melaksanakan pemilahan, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, akuisisi arsip, pengiriman, penetapan jadwal retensi, dan penghapusan arsip ;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas ;
menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit ;
melaksanakan pelayanan dan penyiapan akomodasi tamu ;
melaksanakan pengelolaan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran ;
melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, inventarisasi, distribusi, dan penghapusan barang inventaris ;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai (bezetting formative) ;
menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji, dan pemberhentian serta pensiun pegawai ;
menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan kedisiplinan, pengawasan melekat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan, dan sanksi kepegawaian ;
menyiapkan bahan dan melaksanakan menyusun Daftar Urut Kepangkatan dan mengelola dokumentasi/berkas kepegawaian serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian ;
menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korps dan kode etik kepegawaian ;
menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan dan pengelolaan perpustakaan ;
menyiapkan bahan dan mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan ;dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Inspektur Pembantu Wilayah
Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai, dan menyimpan laporan hasil pengawasan serta melaksanakanpembinaan,koordinasi,pengendaliandanevaluasipengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daertah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota dan kasus pengaduan masyarakat serta penanganan tindak lanjut hasil pememeriksaan di wilayah kerja pembinaannya masing- masing.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi penyusunan dan pengusulan program pengawasan tahunan di wilayah kerjanya ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi penyiapan dan pembuatan Program Kerja Pengawasan (PKP) pelaksanaan pemeriksaan ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan masyarakat ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pemeriksaan pengusutan dan pengujian ;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penilaian hasil pengawasan;
merumuskan program, membina, mengkoordinasikan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi penyusunan laporan hasil pemeriksaan ;
menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan evaluasi laporan hasil pengawasan dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan di wilayah kerja pembinaannya masing-masing ;
melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah kerja pembinaannya masing-masing ;
menghimpun, mengolah, dan menyajikan data laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan di wilayah kerja pembinaannya masing-masing ;
melaksanakan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya di wilayah kerja pembinaannya masing-masing;
menyiapkan bahan, mengadministrasikan, dan merekapitulasi penanganan kasus serta melaksanakan administrasi pengaduan masyarakat dan hasil tindak lanjutnya di wilayah kerja pembinaannya masing-masing ;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pemutakhiran data serta penyusunan laporan hasil pemutakhiran data dari pengawasan ;
melaksanakan dan menyiapkan bahan perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan kepada instansi terkait secara berkala di wilayah kerja pembinaannya masing-masing ;
mengkoordinasikan, mengatur, dan mengendalikan kegiatan Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ; dan
melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Inspektur Pembantu terdiri dari :
Inspektur Pembantu Wilayah I ;
Inspektur Pembantu Wilayah II ;
Inspektur Pembantu Wilayah III ;
Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Inspektur Pembantu Khusus
Wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu adalah sebagai berikut :
Inspektur Pembantu Wilayah I, meliputi :
Pemerintah Kabupaten/Kota : Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Tabalong ; dan
SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan : Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan pengelola kuenagan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Administrasi Pimpinan, dan Rumah Sakit Umum Dr. H. Moch Ansari Saleh, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.
Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi :
Pemerintah Kabupaten/Kota : Banjarmasin, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tanah Bumbu ; dan
SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan ,Dinas Perhubungan, Biro Perekonomian, Biro Pengadaan Barang Dan Jasa, Biro Administrasi Pembangunan, Badan Penghubung, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Inspektur Pembantu Wilayah III, meliputi :
Pemerintah Kabupaten : Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tapin dan Kotabaru ; dan
SKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan : Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, , Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi, Biro Umum, dan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas Pembinaan dan pengawasan SAKIP dan Reformasi Birokrasi serta Zona Integritas.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur serta upaya pengendalian korupsi dan penyelesaian pengaduan serta pemeriksaan Khsusus.
Pengurangan atau penambahan wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu sebagai akibat adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pengaturan pelaksanaan tugas Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Auditior, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah dan Jenis Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis, Jenjang, dan tugas masing-masing Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
