Halaman

Profil singkat Pimpinan tertinggi dan struktur dibawahnya

INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 33 Tahun 2025 (tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan), berikut adalah penjabaran kedudukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan:

1. Kedudukan dan Tugas Pokok

  • Kedudukan: Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

  • Tugas Pokok: Membantu Gubernur membina dan mengawasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

2. Susunan Organisasi & Uraian Tugas Unit Kerja

A. Inspektur Daerah

Dipimpin oleh Inspektur (Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si., M.H., CGCAE) yang bertugas memimpin, merumuskan kebijakan, menetapkan sasaran, serta mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas pengawasan internal pemerintah daerah.

B. Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris (Urip Widodo, S.P., M.I.Kom.). Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif, teknis, dan operasional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah.

Sekretariat membawahi 3 Subbagian:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Kepala Subbagian: Hapni Aryadi, S.Kom.

    • Tugas: Mengelola urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, pengelolaan kepegawaian, serta administrasi umum.

  2. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset

    • Kepala Subbagian: Iswanti Yuliantari, S.E., M.H.

    • Tugas: Menyusun dokumen perencanaan (RKA, DPA, Renstra, RKP), pengelolaan keuangan daerah (penganggaran, pembukuan, pertanggungjawaban), serta penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah (aset).

  3. Subbagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan

    • Kepala Subbagian: Khairufiddinsyah, S.E., M.M.

    • Tugas: Melakukan pengolahan data hasil pengawasan, pengikhtisaran Laporan Hasil Pengawasan (LHP), pengelolaan sistem informasi pengawasan, serta pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) internal maupun eksternal (BPK RI/BPKP).

C. Inspektur Pembantu Wilayah (Irban I s.d. IV)

Inspektur Pembantu Wilayah bertugas membantu Inspektur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, keuangan, dan aset pada SKPD/Unit Kerja yang menjadi wilayah binaannya.

  • Inspektur Pembantu Wilayah I (Sirajuddin Fahmi, S.H.)

  • Inspektur Pembantu Wilayah II (Laily Husna, S.E., M.M.)

  • Inspektur Pembantu Wilayah III (Arry Watsansyah, S.T., M.M.)

  • Inspektur Pembantu Wilayah IV (Yuni Indriaswary Barito, S.H., M.H.)

Fungsi Utama Irban Wilayah:

  1. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja serta keuangan daerah pada SKPD pembagian wilayah kerja.

  2. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai wilayah kewenangannya.

  3. Pembinaan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko di wilayah pembinaan.

D. Inspektur Pembantu Wilayah Khusus

Dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus (Adhitia Candra Utama, S.E., M.IP.).

Tugas & Fungsi Khusus:

  1. Pengawasan Tujuan Tertentu: Pelaksanaan pemeriksaan khusus (audit investigatif) atas indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kasus tertentu atas perintah/penugasan langsung Gubernur.

  2. Pencegahan Korupsi & Penilaian Risiko Kecurangan: Pelaksanaan penegakan integritas, pengawasan Sistem Manajemen Anti Penyiapan (SMAP), penanganan Whistleblowing System (WBS), serta Fraud Risk Assessment.

  3. Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat: Penanganan dan verifikasi terhadap laporan/pengaduan masyarakat terkait kinerja dan tata kelola perangkat daerah.

E. Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri atas pejabat fungsional PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) dan Auditor.

  • Tugas: Melaksanakan kegiatan teknis operasional pengawasan internal (audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan konsultasi) secara independen dan profesional sesuai standar pengawasan intern pemerintah Indonesia (AAPI).

Terakhir diperbarui: 2 November 2026