PPID — Keterbukaan Informasi Publik

PROFIL PPID

Struktur, tugas, dan kontak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

PPID Inspektorat Daerah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Banjarmasin

Telp: -

Email: inspektorat@kalselprov.go.id

Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

PPID Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk untuk mengelola, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas utama PPID: menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP); menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi; melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; serta menangani keberatan sebelum diajukan ke Komisi Informasi.