PPID Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Banjarmasin
Telp: -
Email: inspektorat@kalselprov.go.id
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA
PPID Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk untuk mengelola, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas utama PPID: menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP); menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi; melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; serta menangani keberatan sebelum diajukan ke Komisi Informasi.
