BANJARBARU โ Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memantapkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar internasional ISO 37001:2016. Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta menekan risiko praktik penyuapan di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, menegaskan bahwa penerapan SMAP bukan sekadar pemenuhan syarat administratif atau sertifikasi semata, melainkan sebuah upaya penanaman budaya tata kelola yang terstruktur.
"Penerapan SMAP ISO 37001 di lingkungan Inspektorat adalah langkah fundamental kami. Ini bukan sekadar sertifikasi, tetapi penanaman budaya untuk meminimalkan risiko penyuapan. Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, kami harus menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjaga integritas sistem pemerintahan," tegas Akhmad Fydayeen.
Terkorelasi dengan Visi Pembangunan Daerah
Penerapan sistem perlindungan anti-suap ini dinilai memiliki korelasi yang erat dengan Visi Pembangunan Daerah, yakni "Kalimantan Selatan Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera Menuju Gerbang Logistik Kalimantan". Integritas dan pembangunan daerah diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
Melalui pilar berkelanjutan dalam SMAP, transparansi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pengawasan dapat dikawal dengan lebih ketat. Hal ini diproyeksikan untuk memastikan bahwa infrastruktur dan ekonomi daerah dibangun di atas fondasi yang kokoh, serta terhindar dari penyelewengan.
Tahapan dan Persiapan Matang
Proses adopsi SMAP di lingkungan Inspektorat Kalsel telah melalui serangkaian tahapan komprehensif, di antaranya:
- Pendampingan KPK: Terlibat aktif dalam sharing session dan pendampingan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko sejak fase perencanaan.
- Studi Tiru Lintas Daerah: Melakukan kunjungan kaji tiru (benchmarking) ke Inspektorat Daerah Kota Bogor untuk mempelajari instrumen penguatan transparansi dan pencegahan penyuapan secara praktis.
- Penyusunan Regulasi Internal: Merumuskan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) krusial secara ketat, seperti SOP Penerimaan Gratifikasi dan SOP Penanganan Benturan Kepentingan untuk para pegawai.
Dengan diimplementasikannya SMAP, pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kalsel kini bergeser menjadi berbasis risiko. Potensi penyimpangan diharapkan dapat dideteksi sejak awal melalui dashboard mitigasi, sehingga iklim pemerintahan di Kalimantan Selatan menjadi lebih akuntabel dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
