Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta menjaga kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan kerja, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun 2026.
Penerimaan PJLP Tahun 2026 dibuka dengan total formasi sebanyak 20 orang, yang terdiri atas 8 orang pramu kebersihan, 4 orang pramu taman, 2 orang pengemudi, dan 6 orang tenaga keamanan.
Persyaratan Umum:
1. Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan yang dilamar.
4. Bersedia mematuhi peraturan, tata tertib, dan ketentuan kerja yang berlaku di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Persyaratan Khusus:
1. Pengemudi: Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku.
2. Tenaga Keamanan: Diutamakan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau sertifikat pelatihan keamanan (security).
Tata Cara Pendaftaran:
Proses penerimaan PJLP Tahun 2026 dilaksanakan melalui platform INAPROC. Calon pelamar yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform tersebut dengan mengikuti tata cara yang tersedia serta melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.
Calon pelamar diharapkan mencermati setiap ketentuan, persyaratan, dan informasi yang tercantum dalam proses pendaftaran agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
