BANJARBARU โ Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmen penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar SNI ISO 37001:2025 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui optimalisasi platform layanan digital SMAP terintegrasi. Platform ini berfungsi sebagai pusat edukasi, keterbukaan kebijakan anti-suap, serta kanal pelaporan pengaduan (Whistleblowing System) yang aman dan terpercaya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si., M.H., CGCAE., menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan aduan serta memastikan seluruh proses birokrasi dan audit pengawasan berjalan dengan integritas tinggi tanpa intervensi.
Melalui implementasi SMAP yang konsisten, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memposisikan diri sebagai teladan (role model) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel guna menciptakan birokrasi Banua yang berintegritas dan melayani.
