Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Fydayeen S.H., M.Si., meminta seluruh pejabat Fungsional dan Struktural di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan agar bisa menjadikan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan tugas.

Acara yang dilaksanakan di halaman depan kantor inspektorat daerah provinsi kalimantan selatan tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Penandatangan pakta integritas ini sebenarnya merupakan arahan yang ada didalam Permenpan Nomor 49  tahun 2011 mengenai Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dimana setiap pegawai negeri sipil, atau ASN (Aparat Sipil Negara) wajib menyelenggrakan pakta integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses berkelanjutan mengenai reformasi birokrasi," Jelas Inspektur Daerah Provinsi saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2020.

Sebagai salah satu langkah nyata, seluruh pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (admin ITPROV)