Piagam Audit Intern Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah, dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan intern dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokwnentasi, keuangan dan aset, serta personil pada instansi/satuan kerja lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diperlukan sehubungan pelaksanaan tugas pokok clan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur Organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Source File: Piagam Audit Intern 2018